Gaji KPPS PPS PPK Pilkada 2024, Cek Tugas dan Wewenangnya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Berapa gaji KPPS PPS PPK PIlkada 2024? Berikut ini tugas dan rincian lengkapnya!
Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang merupakan proses demokratis bagi rakyat untuk memilih pemimpin daerah mereka.
Penyelenggaraan Pilkada ini dilaksanakan dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar demokrasi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk sejumlah badan adhoc yang bertugas di berbagai tingkatan, mulai dari kecamatan hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Badan adhoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Badan-badan ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan KPU untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan lancar di setiap wilayah, dari tingkat kecamatan hingga TPS. Dalam menjalankan tugasnya, setiap badan adhoc ini menerima gaji sebagai imbalan atas dedikasi dan kerja keras mereka.
Masing-masing posisi dalam badan ad hoc memiliki tingkat gaji yang berbeda-beda sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. Berikut rincian gaji yang diberikan kepada anggota badan adhoc dalam Pilkada 2024:
PPK bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan. Gaji yang diberikan kepada anggota PPK terdiri dari beberapa kategori:
PPS bertugas di tingkat desa atau kelurahan dengan gaji sebagai berikut:
KPPS berada di lini terdepan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada hari H:
Setiap badan adhoc dalam Pilkada memiliki tugas dan wewenang yang spesifik sesuai dengan tingkatan wilayah tempat mereka bertugas. Berikut penjelasan lebih rinci:
PPK memiliki tugas penting untuk membantu KPU di tingkat kecamatan dalam semua tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Mereka bertanggung jawab mengorganisir logistik pemilihan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, serta mengelola penghitungan suara di tingkat kecamatan.
PPK juga berwenang menyelenggarakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, memastikan seluruh perangkat yang dibutuhkan tersedia, dan melaporkan hasil pemungutan suara kepada KPU.
PPS berperan di tingkat desa atau kelurahan. Mereka bertugas mengoordinasi dan memantau seluruh rangkaian kegiatan pemungutan suara di desa atau kelurahan.
PPS melakukan verifikasi daftar pemilih, memastikan ketersediaan logistik seperti kotak dan surat suara, dan membantu penghitungan suara di TPS di wilayahnya. Mereka juga bertanggung jawab melaporkan hasil pemungutan suara dari tiap TPS di wilayahnya kepada PPK.
KPPS bertugas di setiap TPS pada hari pemungutan suara. Peran KPPS sangat penting karena mereka memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, mulai dari menyambut pemilih, memeriksa identitas pemilih, mengarahkan alur pemungutan suara, hingga mengawasi proses penghitungan suara di TPS.
Ketua KPPS memimpin keseluruhan kegiatan di TPS dan bertanggung jawab atas jalannya permungutan suara.
KPPS juga membantu menjaga ketertiban dan keamanan bersama Satlinmas agar tidak terjadi gangguan yang dapat merusak kelancaran. proses.
Pantarlih bertugas khusus untuk memperbarui data pemilih menjelang pelaksanaan Pilkada. Mereka mendatangi rumah-rumah warga untuk memverifikasi data pemilih yang sudah terdaftar dan memastikan semua warga yang memenuhi syarat sudah tercatat dalam daftar pemilih.
Pantarlih juga mencatat dan melaporkan setiap perubahan atau penambahan data yang terjadi, misalnya pemilih baru atau perubahan status pemilih.
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, badan ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan peraturan.
Masing-masing badan ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat spesifik serta dibekali dengan kompensasi atau gaji sesuai dengan peran mereka.
Kehadiran dan kontribusi mereka diharapkan dapat mendukung terciptanya pemilihan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…