Gaji PNS Naik 2025 Sebanyak 16 Persen Berlaku Nasional, ASN dan Pensiunan Wajib Paham Total Besaran yang Didapat


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai tahun anggaran 2025.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, gaji pns naik 2025 ini yang ditetapkan mencapai 16 persen, sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan para pelayan publik.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal nasional yang berorientasi pada penguatan kualitas layanan publik dan pemberdayaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal angka, melainkan bentuk nyata kepedulian negara terhadap pegawai negeri dan pensiunan yang menjadi garda depan pelayanan masyarakat.
“Langkah ini mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap keberlangsungan hidup ASN dan pensiunan di tengah tekanan ekonomi,” ungkapnya dalam pernyataan pers yang dirilis.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari strategi pemerintah merespons tekanan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
ASN dan pensiunan sebagai kelompok berpenghasilan tetap dianggap rentan terdampak dinamika ekonomi, sehingga perlu ada intervensi fiskal yang terukur.
Kementerian Keuangan juga menyebut kebijakan ini telah dikalkulasi agar tetap sejalan dengan kemampuan anggaran negara tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
Kenaikan gaji ini akan diberlakukan secara nasional mulai 2025, namun besaran kenaikannya disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing ASN.
Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan proporsional demi memastikan keadilan di antara seluruh penerima manfaat.
Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini.
Termasuk di dalamnya adalah mekanisme penyesuaian tunjangan dan insentif lain yang melekat pada penghasilan ASN dan pensiunan.
“Regulasi tambahan akan memberi kepastian dan kejelasan bagi semua pihak,” kata perwakilan dari Kementerian Keuangan.
Berikut ini adalah daftar lengkap gaji pokok ASN setelah disesuaikan dalam struktur terbaru:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rangkuman AI sedang dibuat…