Jadwal PNS Masuk Setelah Libur Lebaran 2025, Masih Bisa WFH?



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Jadwal PNS Masuk Setelah Libur Lebaran 2025 menjadi perhatian publik usai pemerintah resmi menetapkan akhir cuti bersama Lebaran pada tanggal 7 April 2025.
Namun, tahun ini ada kebijakan khusus yang membuat jadwal masuk kerja PNS sedikit berbeda.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, masa libur Lebaran resmi berakhir pada Senin, 7 April 2025.
Dengan demikian, Jadwal PNS Masuk Setelah Libur Lebaran 2025 dimulai kembali pada Selasa, 8 April 2025.
Namun, terdapat ketentuan baru terkait pengaturan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengantisipasi potensi kepadatan arus balik Lebaran 2025.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, disampaikan bahwa FWA diperpanjang hingga 8 April 2025.
Artinya, ASN tetap bekerja, namun dapat dilakukan secara fleksibel, misalnya dari rumah atau melalui sistem rotasi.
“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana arus balik. Fleksibilitas ini kami sesuaikan agar masyarakat bisa tetap dilayani secara maksimal,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini melalui keterangan resmi.
Meski penyesuaian FWA diberlakukan, Jadwal PNS Masuk Setelah Libur Lebaran 2025 tidak mengalami penambahan hari libur resmi.
FWA bukanlah tambahan libur, tetapi pengaturan tugas yang memungkinkan ASN tidak harus hadir secara fisik di kantor pada 8 April 2025.
Pelayanan publik tetap diwajibkan berjalan, terutama layanan yang bersifat esensial. Instansi pemerintah diimbau untuk mengatur jadwal kerja ASN secara proporsional dengan dukungan teknologi informasi.
Dalam edaran terbaru, pelaksanaan FWA ASN dijadwalkan sebagai berikut:
Dengan demikian, total pelaksanaan FWA menjadi lima hari yang diatur secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Bahkan, Kementerian PANRB mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik selama masa FWA.
Sistem antrian online, chatbot layanan publik, serta aplikasi pengaduan masyarakat menjadi beberapa solusi yang sudah mulai diterapkan oleh banyak instansi.
“Transformasi digital di sektor pelayanan publik adalah keharusan, bukan lagi pilihan,” pungkas Rini.
Rangkuman AI sedang dibuat…