Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Usai Lebaran, Berikut Hari dan Jam Berlakunya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Peraturan kebijakan ganjil genap (gage) DKI Jakarta mulai diberlakukan kembali pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Kebijakan ini dilakukan seiring berakhirnya cuti Lebaran kemarin. Polda Metro Jaya mengumumkan berlakunya gage di Ibu Kota melalui akun media sosial resminya.
“Untuk besok, hari Selasa, 16 April 2024, gage sudah mulai diberlakukan,” dilansir dari akun X resminya Polda Metro Jaya di kemarin (15/4/2024).
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menjadi dasar pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta.
Menurut aturan yang disebutkan, ganjil genap berlaku setiap hari kerja dan hanya berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional.
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada waktu tertentu dalam sehari. Pada pagi hari, aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Hal ini berarti kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada jam tersebut, sementara kendaraan dengan nomor plat genap harus menunggu hingga jam 10.00 WIB untuk melintas.
Sementara itu, pada sore dan malam hari, aturan ganjil genap berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Selama rentang waktu tersebut, kendaraan dengan nomor plat genap boleh melintas, sedangkan kendaraan dengan nomor plat ganjil harus menunggu hingga setelah pukul 21.00 WIB untuk melintas.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres),” bunyi Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Diberitahukan bahwa kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta sempat dihentikan selama lebih dari seminggu karena bersamaan dengan cuti Lebaran.
Mulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024, aturan gage tidak diberlakukan.
Rangkuman AI sedang dibuat…