Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 1 Mei 2026, Spesial Peringati Hari Buruh



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kebijakan ganjil genap Jakarta dipastikan tidak berlaku pada Jumat, 1 Mei 2026.
Penghapusan sementara aturan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan pada tanggal tersebut.
“Pembatasan ganjil genap tidak diterapkan pada 1 Mei. Semua kendaraan diperbolehkan melintas seperti biasa,” demikian pernyataan resmi Dishub DKI yang dikutip pada Kamis (30/4/2026).
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional dalam rangka Hari Buruh.
Selain itu, aturan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, seluruh kendaraan, baik dengan pelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintasi ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut tanpa pembatasan selama 1 Mei.
Peringatan Hari Buruh tahun ini dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas). Diperkirakan sekitar 400.000 massa dari kalangan buruh dan pengemudi ojek online akan menghadiri kegiatan tersebut.
Sejumlah akses menuju kawasan Monas akan dibuka sejak pukul 05.30 WIB guna mempermudah mobilitas peserta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Presiden akan menyampaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.
“Presiden Prabowo dipastikan hadir dan akan menyampaikan beberapa kebijakan terkait kesejahteraan buruh, termasuk isu ojek online dan ratifikasi ILO,” ujar Andi Gani.
Meski ganjil genap Jakarta ditiadakan saat hari libur nasional, kebijakan tersebut akan kembali diterapkan secara normal pada hari kerja berikutnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…