Gerindra Utamakan Pemulihan Kerugian Negara, Respons Desakan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Perbedaan pandangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai mencuat di DPR RI.
Fraksi PAN dan PDI Perjuangan mendorong penerapan hukuman maksimal berupa pidana mati, sementara Partai Gerindra menilai fokus utama penegakan hukum seharusnya diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya memahami kekecewaan publik terhadap kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Namun, menurutnya, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan hanya memberikan hukuman berat, melainkan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
Ia menilai pemulihan aset negara akan memberikan manfaat yang lebih nyata dibanding sekadar menjatuhkan hukuman yang bersifat retributif.
Sugiat menjelaskan Gerindra menghormati berbagai pandangan yang berkembang di DPR, termasuk usulan hukuman mati.
Meski demikian, partainya berpandangan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, proporsional, dan berdasarkan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memaksimalkan penyitaan aset hasil korupsi serta menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia.
Gerindra juga mengingatkan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang, kata Sugiat, sepenuhnya merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR RI, sejumlah anggota Fraksi PAN dan PDI Perjuangan menyampaikan pandangan agar Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana mati apabila terbukti bersalah.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, terutama dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.
Penyidik juga terus menelusuri berbagai informasi, termasuk dugaan aset maupun lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengikuti perkembangan penanganan perkara dan akan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Sejumlah pengamat hukum menilai pemberantasan korupsi idealnya tidak hanya berorientasi pada berat-ringannya hukuman pidana.
Upaya pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil korupsi dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah masih berada dalam tahap penyidikan.
Aparat penegak hukum terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rangkuman AI sedang dibuat…