Hati-Hati! Mencium Anak Termasuk Pencabulan atau Tidak? Ini Penjelasannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sebagai pengganti kalimat awal tanpa mengubah makna, persoalan mencium anak termasuk pencabulan kembali diperbincangkan setelah muncul penjelasan mengenai aturan perlindungan anak dalam sejumlah regulasi.
Tindakan yang melibatkan kontak fisik pada anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, terutama jika dianggap melanggar kesopanan atau dilakukan dengan unsur paksaan.
Menurut Pasal 15 UU 35/2014, setiap anak berhak mendapat perlindungan dari berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk kejahatan seksual.
Hak tersebut mencakup larangan pelibatan anak dalam kegiatan berbahaya seperti konflik bersenjata, kekerasan, hingga tindakan bermuatan seksual.
Baik KUHP lama maupun KUHP baru (UU 1/2023) sama-sama mengatur mengenai pencabulan anak.
Dalam KUHP lama, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 289 hingga 296, sementara KUHP baru memuatnya dalam Pasal 414 hingga 423.
Adapun ketentuan yang berpotensi menjerat pelaku adalah Pasal 290 KUHP lama dan Pasal 415 UU 1/2023.
Sanksi pidana bisa mencapai 7 tahun di KUHP lama dan 9 tahun pada KUHP baru.
Seorang ahli hukum menjelaskan bahwa perbuatan cabul digambarkan sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan dalam lingkup nafsu birahi.
“Tindakan seperti berciuman atau meraba dengan dorongan seksual termasuk dalam kategori ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis setelah dilakukan penyesuaian redaksi.
Berdasarkan penjelasan R. Soesilo dalam Komentar KUHP, tindakan seperti ciuman dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul apabila dianggap melanggar norma kesopanan.
Artinya, mencium anak termasuk pencabulan bila perbuatan tersebut dilakukan secara tidak pantas, melanggar kesopanan, atau terkait nafsu birahi.
Pada KUHP baru, perbuatan cabul didefinisikan sebagai kontak seksual terkait nafsu birahi selain tindakan pemerkosaan.
Dengan demikian, konteks, niat, dan unsur yang menyertai tindakan menjadi penentu apakah suatu tindakan dapat masuk kategori pencabulan.
UU Perlindungan Anak juga memiliki aturan tegas.
Pasal 76E UU 35/2014 melarang segala bentuk kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan maupun membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksinya sangat berat: pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Jika pelaku adalah orang tua, pendidik, wali, atau pihak berwenang dalam pengasuhan, maka hukuman ditambahkan sepertiga.
Namun ketentuan ini mewajibkan adanya unsur paksaan, bujuk rayu, atau tipu muslihat.
Artinya, seseorang yang mencium anak dapat dijerat pasal ini bila tindakan tersebut memenuhi unsur tersebut dan masuk kategori perbuatan cabul.
Berikut ini adalah tips dan trik jitu agar anak terhindar dari pencabulan:
Gunakan istilah yang tepat (misalnya: penis, vagina, dada, pantat) agar anak paham bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain kecuali untuk alasan medis atau kebersihan oleh orang tepercaya.
Jelaskan bahwa:
Pelaku sering memanipulasi anak dengan meminta menyimpan rahasia.
Ajarkan anak: “Jika ada yang menyuruh menyimpan rahasia tentang tubuh, segera beri tahu Ayah/Ibu.”
Bangun keberanian anak untuk menolak permintaan orang yang membuatnya tidak nyaman, termasuk orang dekat sekalipun.
Biasakan menanyakan hari anak, suasana hati, dan pengalaman mereka. Anak yang merasa aman bercerita akan lebih cepat menyampaikan jika ada perlakuan yang mencurigakan.
Pelaku bisa muncul dari media sosial maupun game online.
Pantau:
Ajarkan anak untuk tidak mengirim foto atau video apa pun kepada orang asing.
Saat anak masuk tempat les, sekolah, atau klub baru, kenali para pengajarnya dan perhatikan interaksi mereka.
Beri pengertian bahwa mereka boleh menolak diajak pergi oleh siapa pun tanpa seizin orang tua.
Waspadai jika anak mulai:
Ini bisa jadi sinyal adanya sesuatu yang mengganggu.
Gunakan kata sandi khusus antara orang tua dan anak.
Jika anak merasa terancam, mereka bisa mengucapkan kata sandi itu tanpa dicurigai pelaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…