Honor Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan 2025: Pembimbing Skripsi Dapat Rp750 Ribu per Mahasiswa


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tinggi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah honor dosen penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Honor ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap peran dosen dalam berbagai kegiatan non-pengajaran yang menunjang mutu akademik kampus.
Dalam penjabaran resmi yang diterima redaksi, berikut rincian lengkap honorarium berdasarkan jenis kegiatan:
Penguji Al-Qur’an atau ujian lisan: Rp 30.000 per peserta
Sidang penentuan kelulusan: Rp 300.000 per orang per kegiatan
Seorang pejabat akademik menyampaikan, “Kami ingin memberikan apresiasi yang setimpal terhadap kontribusi para dosen dalam proses seleksi mahasiswa.”
Kelas Reguler dan Non-Reguler:
Kelas Internasional:
“Peran dosen dalam simulasi klinik tidak bisa diremehkan, karena ini menyangkut kesiapan praktik profesional mahasiswa,” ujar seorang koordinator ujian kompetensi.
Seorang dosen wali menuturkan, “Bimbingan akademik itu tidak sebatas administratif, tapi juga pembentukan karakter dan motivasi mahasiswa.”
Rangkuman AI sedang dibuat…