Honorer Dihapuskan! Tahun Depan Guru PPPK 2024 Bakal Berhenti Menerima Tunjangan



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Tahun depan guru PPPK 2024 bakal berhenti menerima tunjangan, kenapa ya?
Guru honorer yang menjadi PPPK 2024 tidak lagi dapat tunjangan sertifikasi.
Sebuah kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan bahwa guru honorer yang berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan lagi menerima tunjangan sertifikasi.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun depan seiring dengan upaya pemerintah untuk menata kembali status kepegawaian.
Penghentian tunjangan sertifikasi ini didasarkan pada perubahan status kepegawaian dari non-ASN menjadi ASN PPPK.
Selain itu, terdapat beberapa alasan lain yang dapat menyebabkan penghentian tunjangan, seperti:
Penghentian tunjangan sertifikasi akan dilakukan setelah guru honorer yang bersangkutan menerima surat perintah tugas sebagai ASN PPPK.
Kepala sekolah wajib melaporkan perubahan status kepegawaian ini ke dinas terkait dan memperbarui data di Dapodik sebelum pembayaran tunjangan dilakukan.
Kebijakan ini memiliki implikasi yang cukup signifikan bagi guru honorer yang berharap dapat menjadi PPPK.
Mereka perlu mempertimbangkan dengan matang antara keuntungan menjadi ASN PPPK, seperti kepastian status kepegawaian dan gaji tetap, dengan kehilangan tunjangan sertifikasi yang selama ini mereka terima.
Guru honorer yang berminat mengikuti seleksi PPPK perlu memahami betul mengenai kebijakan terbaru ini. Informasi yang akurat dan terpercaya sangat penting agar mereka dapat mengambil keputusan yang tepat.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan melakukan penataan terhadap status kepegawaian guru.
Meskipun kebijakan ini membawa perubahan yang cukup besar, diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pendidik di Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…