Hukum Kurban Online Idul Adha 2025, Sah atau Tidak, Ini Kata MUI!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Praktik kurban secara online pada momen Hari Raya Idul Adha kini semakin marak dilakukan, terutama oleh masyarakat perkotaan yang ingin berpartisipasi namun tidak bisa hadir secara langsung.
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hukum Kurban Online Idul Adha adalah sah, asalkan memenuhi sejumlah syarat penting dalam syariat Islam.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Abdurrahman Dahlan, menyampaikan bahwa kurban yang dilakukan secara daring tetap diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara jelas dan transparan.
Ia mencontohkan bahwa kurban online bisa dianalogikan dengan orang kota yang menitipkan kurban kepada panitia di desa.
“Tidak ada masalah selama prosesnya terang dan tidak menimbulkan keraguan. Yang paling penting adalah kejelasan dan kepercayaan terhadap pihak yang mengelola,” ujar Dahlan dalam pernyataan yang dikutip Minggu (2/6/2024).
Ia menambahkan, penyedia jasa kurban online harus memahami benar seluruh ketentuan syariat, mulai dari syarat hewan, usia hewan, hingga proses penyembelihannya.
Agar pelaksanaan kurban online sesuai dengan kaidah agama, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih jasa kurban.
Dahlan mengingatkan bahwa calon pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban benar-benar ada secara fisik.
Transaksi atas barang yang tidak wujud dapat membatalkan syarat jual beli dalam Islam.
“Yang utama adalah jangan sampai ragu. Harus ada kepastian bahwa hewan itu memang tersedia dan sesuai syarat kurban,” katanya.
Dianjurkan untuk memilih penyedia jasa yang memiliki pemahaman tentang syariat kurban.
Mulai dari jenis dan umur hewan, kondisi fisik hewan, hingga bagaimana tata cara penyembelihan yang sah.
Dengan mengikuti panduan ini, hukum Kurban Online Idul Adha tetap terjaga keabsahannya, dan ibadah kurban tetap bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Rangkuman AI sedang dibuat…