Hukum Menempati Rumah Warisan Dalam Islam, Begini Penjelasannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pembahasan tentang hukum menempati rumah warisan dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari niat dan kondisi yang melatarbelakangi.
Jika penempatan tersebut menimbulkan kerugian atau hal-hal yang dilarang, maka tidak diperbolehkan.
Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, menjelaskan bahwa pembagian warisan, termasuk rumah, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Dalam ajaran Islam, penundaan tanpa alasan yang sah tidak dibenarkan.
Ia mengutip sabda Rasulullah SAW bahwa orang yang menghalangi pembagian warisan akan kehilangan hak warisnya di surga kelak (HR. Al Baihaqi).
Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menegaskan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Meski dianjurkan segera dibagi, ada alasan syar’i yang memperbolehkan penundaan pembagian harta warisan, seperti sengketa kepemilikan, proses balik nama, atau menunggu aset laku terjual.
Terkait Hukum Menempati Rumah Warisan Dalam Islam, Farid menyarankan agar ahli waris yang menempati rumah membayar sewa kepada ahli waris lain sesuai kesepakatan.
Keputusan ini harus mendapat persetujuan semua pihak dan dituangkan dalam perjanjian.
Pakar hukum properti, Muhammad Rizal Siregar, menambahkan bahwa dalam hukum perdata, kesepakatan ahli waris perlu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris.
Ahli waris yang menempati rumah dianggap sebagai penyewa dan wajib membayar sewa sesuai hasil musyawarah.
Rizal menegaskan, setiap transaksi penjualan, pembelian, atau penyewaan aset warisan yang belum dibagi harus disetujui seluruh ahli waris.
Kesepakatan jelas dapat mencegah perselisihan yang berujung sengketa di pengadilan.
Rangkuman AI sedang dibuat…