Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026, Ini Aturan dan Tata Cara Pelaksanaannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah memastikan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan secara resmi pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dengan menekankan aspek pembinaan dan kemanfaatan sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan penerapan sanksi ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan resmi KUHP baru.
“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).
Agus mengungkapkan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan Hukuman Pidana Kerja Sosial.
Ia menyebut, lokasi serta jenis pekerjaan sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tuturnya.
Ketentuan mengenai Hukuman Pidana Kerja Sosial tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan implementasi pidana kerja sosial, khususnya bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
Dalam aturan pelaksanaannya, Hukuman Pidana Kerja Sosial memiliki sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
Pelaksanaan pidana kerja sosial tetap memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan lain yang bermanfaat.
Putusan pengadilan wajib memuat perintah sanksi tambahan apabila terpidana tidak menjalankan kewajiban kerja sosial tanpa alasan yang sah, yakni:
a. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial
b. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara pengganti
c. Membayar denda atau menjalani pidana penjara pengganti denda
Pengawasan hukuman pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pembimbing kemasyarakatan bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Litmas menjadi dasar penting bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menentukan penyelesaian perkara serta pelaksanaan pidana kerja sosial.
Selain itu, hakim wajib mencantumkan secara rinci dalam putusan pengadilan, sebagaimana diatur Pasal 85 ayat (9) KUHP, meliputi:
a. Lamanya pidana penjara atau besaran denda yang dijatuhkan
b. Jumlah jam kerja sosial per hari dan jangka waktu penyelesaian
c. Sanksi apabila pidana kerja sosial tidak dijalankan
Dengan diberlakukannya hukuman pidana kerja sosial pada 2026, pemerintah berharap sistem pemidanaan dapat lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rangkuman AI sedang dibuat…