Ibu Tembak Burung Hantu di NTT Gegara Ganggu Tidur, Netizen: Tolong Diproses Hukum!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kasus ibu tembak burung hantu di NTT gegara alasan mengganggu waktu tidur menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan bersama beberapa pria menembak mati seekor burung hantu jenis Manguni yang merupakan satwa liar dilindungi.
Video yang menuai kecaman itu diduga kuat direkam di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam tayangan tersebut, burung hantu malam hari itu awalnya ditangkap hidup-hidup sebelum akhirnya ditembak mati dari jarak dekat menggunakan senjata api.
Dalam video viral tersebut, terdengar seorang perempuan yang diduga bernama Fiyola Sau menyampaikan alasan penembakan burung hantu tersebut. Ia mengaku burung itu kerap mengganggu ketenangan mereka saat malam hari.
“Dari mana kamu datangnya? Sudah lama saya tidak bisa tidur gara-gara suaramu,” ucap perempuan dalam video tersebut.
Sebelum ditembak, salah seorang pria terlihat membuka kedua sayap burung hantu itu. Ia terdengar memberi instruksi agar satwa tersebut dipegang dengan hati-hati.
“Pegang baik-baik,” ujar pria dalam video tersebut.
Tak lama setelah itu, burung hantu Manguni tersebut ditembak mati. Aksi tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet yang menilai tindakan itu sebagai kekerasan terhadap satwa liar dilindungi.
Menanggapi viralnya video ibu tembak burung hantu di NTT gegara alasan gangguan tidur, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran awal.
“Informasi yang kami terima dari rekan-rekan di lapangan, kejadian itu berlangsung di wilayah Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan,” kata Adhi.
Menurutnya, untuk memastikan status perlindungan satwa liar, pihaknya tetap harus melakukan proses identifikasi secara ilmiah.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan dalam video tersebut tidak sejalan dengan prinsip konservasi.
“Satwa liar merupakan bagian dari ekosistem yang seharusnya dijaga dan dilindungi sebagai sistem penyangga kehidupan kita,” ujarnya.
Adhi menyebutkan, BBKSDA NTT akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya, tindakan penembakan satwa liar dapat berujung pada proses hukum.
“Ada jerat hukum yang mengatur aksi berikut yakni Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Adhi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mendukung upaya pelestarian sumber daya alam di NTT.
“Kami berharap media sosial digunakan untuk hal-hal positif yang mendukung konservasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus terkait video viral tersebut.
“Masih dalam tahap pendalaman,” ujar Henry singkat.
Sebagai informasi, burung Manguni termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aksi kejam ini langsung menyita perhatian netizen.
Banyak dari mereka menyayangkan aksi yan dilakukan oleh ibu dan warga lainnya yang telah menembak mati burung hantu tersebut.
” Ya Allah kasian sekali burungnya, kok tea banget,” tulis @jglowja*****
“Tega banget, aku nggak sampai hati mau lihat videonya,” ujar @tami.bir****
” Ini gimana sih konsepnya? Tolong segera diproses hukum,” ucap @putriekharismamu*****
Rangkuman AI sedang dibuat…