Info GTK Insentif Guru Non ASN 2025: Cek Kriteria Penerima dan Nominalnya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Ketahui kriteria penerima dan nominal instentif guru non ASN di Info GTK 2025.
Guru non Aparatus Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik akan menerima insentif.
Pengecekan insentif guru non ASN 2025 bisa dilakukan melalui platform digital Info GTK.
Info GTK merupakan laman resmi atau platform yang menyajikan data kepegawaian, termasuk informasi terkait tunjangan sertifikasi guru.
Platform Info GTK bertujuan untuk memantau status tunjangan mereka secara mandiri.
Di dalam platform, guru bisa memverifikasi data pribadi, status sertifikasi, serta perkembangan pencairan tunjangan.
Menurut Puslapdik Kemendikdasmen, insentif diberikan kepada guru yang tidak terdaftar sebagai ASN, baik itu formal maupun non formal.
Jumlah guru yang akan diberikan insentif meningkat berkali-kali lipat dari yang sebelumnya 67.000 pada 2024 menjadi 341.248 tahun 2025.
Ada kriteria penerima insentif guru non ASN 2025.
Untuk guru-guru formal yang melaksanakan kegiatan belajarnya di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak harus memenuhi persyaratan masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Kemudian, guru formal yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ial.
Ketiga, guru formal tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Berikut kriteria lengkap penerima insentif guru non ASN 2025.
Besaran insentif pada tahun 2024 yang didapat penerima mencapai Rp3.600.000 per tahun yang dibayarkan setiap semester.
Namun, di tahun 2025 nominalnya mendapat penyesuaian menjadi Rp2.100.000 per tahun dibayarkan sekaligus.
Sementara itu, pendidikan PAUD non formal akan menerima besaran insentif Rp2.400.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Penerimanya khusus pendidik PAUD non formal mesti diusulkan oleh dinas pendidikan.
Sedangkan, untuk guru formal, dinas pendidikan tidak lagi bertugas mengusulkan.
Rangkuman AI sedang dibuat…