Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Desember 2025, Pahami Sebelum Berobat



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – BPJS Kesehatan kembali memperbarui ketentuan terkait sejumlah layanan dan penyakit yang tidak masuk dalam cakupan jaminan.
Pembaruan ini menjadi penting untuk diketahui masyarakat agar tidak salah memahami batasan layanan yang disediakan.
Selama ini banyak peserta beranggapan bahwa seluruh jenis penyakit otomatis ditanggung BPJS, padahal terdapat daftar pengecualian yang telah diatur secara resmi.
Dengan memahami aturan terbaru ini, peserta dapat lebih cermat dalam merencanakan kebutuhan kesehatan, mengetahui layanan mana yang bisa diklaim, serta mengantisipasi biaya perawatan yang berpotensi harus ditanggung secara mandiri.
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Desember 2025 yang perlu diperhatikan:
Meski daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Desember 2025 cukup panjang, peserta tetap dapat memastikan keaktifannya dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin.
Saat ini tersedia tiga metode pembayaran utama.
Pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi Jaminan Mobilitas Online (JMO).
Peserta cukup mengunduh aplikasi, login, memilih menu pembayaran, memasukkan nomor peserta, lalu menyelesaikan transaksi sesuai instruksi.
Bank mitra seperti Bank Mega Syariah menyediakan pembayaran iuran melalui ATM, mobile banking, hingga internet banking.
Lewat aplikasi M-Syariah, peserta hanya perlu memasukkan nomor BPJS, memilih jumlah bulan yang akan dibayar, memeriksa detail, dan mengonfirmasi dengan PIN.
Pembayaran iuran juga dapat dilakukan via OVO, DANA, GoPay, ShopeePay, dan e-wallet lainnya.
Cukup buka menu pembayaran/tagihan, pilih BPJS Kesehatan, masukkan nomor peserta, lalu selesaikan transaksi. Banyak platform bahkan memberi promo cashback.
Rangkuman AI sedang dibuat…