Ini Penyebab PT Sritex Dinyatakan Pailit Oleh PN Niaga Semarang



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi disebutkan jika PT Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon.
Sehingga dengan hal tersebut pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Setelah sebelumnya pada Januari 2022 lalu, Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya.
CV Prima Karya ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hingga akhirnya pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Kemudian, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Hal ini terjadi karena PT Sritex dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Sritex sebenarnya sudah diterpa isu bangkrut sejak Juni lalu. Namun, Sritex kemudian membantah kabar bangkrut tersebut.
“Tidak benar (bangkrut), karena perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex Welly Salam pada 22 Juni lalu yang dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (24/10/2024).
Kabar itu bermula dari pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang mengatakan 13.800 buruh tekstil terkena PHK dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.
Diketahui juga kalau Sritex tengah menghadapi hutang. Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp24,3 triliun (kurs Rp15.820 per dolar AS).
Dikethaui kalau penyebab PT Sritex pailit karena adanya penurunan pendapatan, imbas pandemi covid-19. Serta juga persaingan ketat di industri tekstil global.
Kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain.
Hal ini juga menyebabkan penurunan ekspor, sebab terjadi pergeseran prioritas yang ada di masyarakat Eropa maupun AS.
Selain itu adanya over supply tekstil di China menyebabkan terjadinya dumping harga, termasuk juga PT Sritex.
Rangkuman AI sedang dibuat…