Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat, Ketika Bongkar Mafia BBM Di NTT



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Ipda Rudy Soik mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Hal ini telah di klaim oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
Dirinya diberhentikan bukan dari imbas penyelidikan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT.
Sebelumnya Rudi Soil ini adalah anggota Polresta Kupang Kota. Pemberhentian atas dirinya secara tidak hormat itu tercantum dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024, yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 lalu, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rudy dipecat lantaran beberapa pelanggaran dirinya selama bertugas. Diketahui kalau Rudy sudah melakukan empat pelanggaran disiplin sebelum akhirnya dipecat secara tak hormat dari kepolisian.
Daniel mengklaim pelanggaran etik pertama yang dilakukan Rudy adalah tertangkap sedang karaoke saat jam dinas bersama 3 anggota polisi lain pada 25 Juni 2024.
“Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol,” kata Daniel dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Kejadian tersebut akhirnya disidangkan dan keempatnya dijatuhi hukuman berupa permintaan maaf dan penempatan khusu selama 7 hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.
Daniel mengklaim Rudy kemudian melakukan inisiatif untuk melakukan penyidikan mafia BBM usai dijatuhi sanksi etik tersebut.
Ini karena Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis polisi di lokasi penimbunan minyak solar ilegal di Kota Kupang, pada 15 Juni 2024.
Rudy juga turut memfitnah Propam yang memeriksa dirinya, yaitu menerima setoran dari mafia BBM. Fitnah itu kemudian membuat Rudy kembali dijatuhkan sanksi etik.
Rudy juga diketahui kalau beberapa kali ditemukan tidak berdinas selama 3 hari berturut-turut dengan terbang ke Jakarta ketika hendak diperiksa Propam. Akibat hal tersebut menyulitkan kelanjutan perkara tersebut.
Rudy mengaku kaget atas putusan sanksi pemecatan terhadap dirinya. Ia pun menyebut sanksi pemecatan ini adalah sesuatu yang menjijikkan.
“Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya di sidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan,” kata dia, Senin (14/10) seperti dikutip dari detik.com Senin (28/10/2024).
Kasus yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Dengan demikian, pemecatan Ipda Rudy akibat dari pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Rangkuman AI sedang dibuat…