IRT Bisa Daftar BPJS Ini Caranya, Tetap Terlindungi Meski Tanpa Pekerjaan Tetap



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – IRT bisa daftar BPJS ini caranya menjadi informasi penting bagi ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan formal, tetapi ingin memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
Namun sepertinya hal ini belum banyak diketahui atau bahkan sudah nonaktif tanpa disadari.
Pendaftaran bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yang membuka akses perlindungan bagi pekerja sektor informal, termasuk ibu rumah tangga dengan aktivitas ekonomi dari rumah.
Program ini memungkinkan peserta memperoleh jaminan meski tidak memiliki penghasilan tetap atau hubungan kerja formal.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan segmen BPU yang dapat diikuti ibu rumah tangga dengan karakteristik sebagai berikut:
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun langsung di kantor cabang dengan menyiapkan data untuk keperluan administrasi diantaranya, KTP atau KK, Email aktif, Nomor telepon aktif, NPWP (jika ada), dan pas foto berwarna (jika mendaftar online) pendaftaran online tersedia melalui:
Pendaftaran bisa dilakukan melalui website resmi, aplikasi JMO atapu dapat menghubungi nomor PANDAWA lewat 08118165165 dengan cara dan persyaratan yang serupa.
Untuk pendaftaran melalui website secara online dapat mengikuti langkah berikut ini:
Penting juga mengetahui terlebih dahulu berapa iuran yang harus dibayarkan per bulan, jangan sampai lupa atau terlambat karena layanan perlindungan ini bisa dinonaktifkan.
Besaran iuran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, dengan rincian:
Jaminan Hari Tua (JHT): 2 % dari penghasilan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1 persen dari penghasilan
Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per bulan
Perlu diketahui, penghasilan minimal yang bisa diisi oleh peserta BPU adalah mulai Rp1.000.000 per bulan. Jadi, iuran yang dapat dibayarkan jika penghasilan per bulan sebesar Rp1.000.000 adalah Rp36.800.
Pengalaman pengguna Threads @rara.rnp menunjukkan bahwa pengisian penghasilan Rp1.000.000 menghasilkan iuran sesuai ketentuan tersebut.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) memperoleh tiga jenis manfaat perlindungan utama yang mencakup jaminan finansial dan sosial.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat diterima peserta saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Perlindungan ini diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh aktivitas dan lingkungan kerja, baik dalam bentuk santunan uang tunai maupun pelayanan kesehatan.
Manfaat JKM berupa santunan kematian kepada ahli waris, bantuan biaya pemakaman, serta santunan berkala selama 24 bulan dengan total manfaat mencapai Rp42 juta. Selain itu, anak peserta juga berhak menerima santunan pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua orang.
Dengan skema ini, ibu rumah tangga tetap dapat memperoleh perlindungan ketenagakerjaan meski tanpa pekerjaan formal, sekaligus mendukung keamanan aktivitas ekonomi yang dijalani.
Rangkuman AI sedang dibuat…