Jadwal SKTT Calon PPPK Kemenag 2024, Berlaku Besok 17 Desember, Berikut Rincian Aturannya Lengkap


HAIJAKARTA.ID – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) diwajibkan mengetahui jadwal SKTT Calon PPPK Kemenag 2024.
Bagi pelamar yang mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) diwajibkan hadir besok, Selasa, 17 Desember 2024.
Peraturan ini dikhususkan hanya peserta tertentu yang diminta mengikuti tahapan seleksi ini.
Informasi resmi mengenai pelaksanaan SKTT tercantum dalam Pengumuman Nomor: P-4760/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024.
Data lengkap peserta yang wajib mengikuti SKTT dapat diakses melalui laman resmi Kemenag di kemenag.go.id.
SKTT PPPK Kemenag 2024 akan berupa Tes Moderasi Beragama dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes ini menilai pemahaman dan penerapan nilai-nilai kebangsaan serta toleransi yang relevan dengan tugas di Kemenag.
Kemenag menegaskan, pelamar yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan akan dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.
Pelaksanaan SKTT memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi peserta, antara lain:
Peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
Peserta harus membawa:
Peserta diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Larangan: Peserta tidak diperbolehkan mengenakan kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
Peserta wajib membawa laptop dan paket data internet.
Peserta harus menginstal Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi tersedia di laman pdmnonasn.kemenag.go.id.
Peserta dilarang membawa barang berikut:
Berikut jadwal pelaksanaan SKTT beserta tahapan registrasi dan ujian:
Pelaksanaan SKTT
Pelaksanaan SKTT
Pelaksanaan SKTT
Pelaksanaan SKTT
Materi ujian SKTT berfokus pada empat aspek utama, yaitu:
Menilai penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan regulasi, serta tugas dan fungsi Kemenag.
Mengukur sikap menghargai perbedaan, memberikan ruang untuk keyakinan, serta kesediaan bekerja sama dalam keberagaman.
Menilai penolakan terhadap tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam menyikapi perubahan atau perbedaan pandangan.
Mengukur penerimaan terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaan, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.
Untuk menghadapi SKTT, peserta diimbau:
Selalu pantau informasi terbaru melalui laman resmi Kemenag dan selamat berjuang dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenag 2024!
Rangkuman AI sedang dibuat…