Jaksa Penyidik Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditas Emas



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas yang terjadi pada periode tahun 2010-2022, Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah berhasil menyita aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg dari enam tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengumumkan penyitaan tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa (2/7/2024).
Harli menjelaskan bahwa 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan hasil kejahatan dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Emas batangan tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
“Untuk pembuktian kami sudah mengantongi barang bukti hasil dari kejahatan pelaku,” ujar Harli.
Enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan pejabat tinggi di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka adalah:
Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya melibatkan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Mereka diduga secara melawan hukum telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta tanpa kewenangan.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi dari PT Antam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa tindakan ini telah merugikan PT Antam secara signifikan.
“PT Antam mengalami berlipat kerugian dan menggerus pasar atas logam mulia dengan merk ilegal ini,” tutup Kuntadi
Kasus korupsi tata kelola komoditas emas ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Penyitaan aset emas batangan ini merupakan langkah awal dalam upaya pembuktian dan penegakan hukum terhadap para tersangka.
Dengan penyitaan ini, Kuntadi berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.
Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…