Jangan Salah! Pejalan Kaki Tak Kena Tilang e-TLE, Ini Beda Pelanggaran Terekam dan Ter-Capture


HAIJAKARTA.ID – Meluruskan informasi yang beredar soal sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, memberikan klarifikasi pejalan kaki tak kena tilang e-TLE.
Ia menegaskan bahwa sistem ini hanya dapat menindak pelanggaran lalu lintas oleh pengguna kendaraan bermotor.
“e-TLE itu hanya bisa menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor. Jadi tidak berlaku untuk pejalan kaki,” ujar Komaruddin saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, kamera e-TLE memang merekam semua aktivitas di jalan raya, namun sistem hanya menangkap data kendaraan bermotor melalui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Komaruddin menjelaskan bahwa ada perbedaan antara “tergambar” dan “ter-capture” oleh kamera e-TLE.
Terekam: Objek terlihat di rekaman kamera.
Ter-capture: Objek dikenali dan diproses oleh sistem e-TLE untuk penindakan.
Merekam seluruh aktivitas di jalan raya, termasuk kendaraan dan pejalan kaki.
Hanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor yang dapat ditindak melalui sistem e-TLE.
Meskipun terekam, pejalan kaki tidak ter-capture untuk penindakan.
Tidak bisa dikenai sanksi karena sistem tidak mengidentifikasi mereka sebagai pelaku pelanggaran kendaraan bermotor.
Kombes Komaruddin juga menyampaikan bahwa sistem e-TLE saat ini telah ditingkatkan dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition (FR).
Teknologi ini memudahkan proses identifikasi pengemudi, terutama saat terjadi perdebatan atas pelanggaran.
“Kita sudah kembangkan e-TLE dengan fitur face recognition agar bisa mendeteksi siapa pengendara di dalam kendaraan,” tuturnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di mana pemilik kendaraan menyanggah pelanggaran karena kendaraan mereka ternyata dipakai oleh orang lain yang mengganti pelat nomor.
Dengan sistem FR, pihak kepolisian bisa mendeteksi wajah dan membuktikan pelanggaran secara valid.
“Ada yang bilang, ‘Itu bukan saya, kenapa pelat nomor saya dipakai orang?’ Nah, dari situ kita tahu kalau pelatnya diganti, itu pidana,” jelasnya.
Kombes Komaruddin mengimbau masyarakat agar tidak salah menafsirkan fungsi dari kamera e-TLE.
Ia menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk merekam dan menindak pelanggaran lalu lintas oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
“Masyarakat perlu tahu, e-TLE bukan untuk menindak pejalan kaki. Fokusnya pada kendaraan bermotor dan pengendara yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…