Kaget! Tarif Layanan Open BO Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial Capai 17 Juta



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap tarif layanan open BO anak di bawah umur yang menjadi bagian dari dugaan eksploitasi seksual melalui media sosial.
Pengungkapan ini menjadi momen penting karena bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2024.
“Ini kebetulan bertepatan dengan Hari Anak Nasional, di mana jatuh pada tanggal 23 Juli 2024. Pengungkapan kasus ini dalam momentum yang baik dan menjadikan kado bagi kita semua,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Kombes Erdi A Chaniago menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum, khususnya terkait kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak.
Ia menyatakan bahwa Polri akan terus bekerja keras untuk memberantas kejahatan seperti ini di Indonesia.
“Kami akan berantas hingga akar eksploitasi anak dan kejahatan lain. Hal itu merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum,” tuturnya.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak melalui media sosial.
Kelompok ini terdiri dari admin media sosial, pemasaran, penyedia rekening, dan muncikari.
“Semua strukturnya lengkap ada admin medsos, pemasaran, penyedia rekening, sekaligus mucikari. Jasa layanan seksual atau open BO juga bermacam-macam dari yang di bawah umur, dewasa, sekuter (selebritis kurang terkenal), WNA dan lainnya,” ujar Kombes Dani Kustoni.
Para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka melalui platform X.
Calon pelanggan kemudian harus bergabung dengan grup Telegram ‘Premium Place’ dengan membayar biaya antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Member grup Telegram Premium Place kurang lebih 3.200 akun, itu artinya diduga ada sekitar 3.200 orang yang terjalin dalam transaksi ini.
“Harga layanan seksual untuk perempuan di bawah umur ditawarkan dengan tarif antara Rp 8 juta hingga Rp 17 juta. Selain itu, ada juga grup ‘Hidden Gems’ yang dibuat khusus untuk member loyal,” tutupnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…