Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024, Cek Jadwal Resminya Dari KPU!


HAIJAKARTA.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan dengan baik pada Rabu (27/11/2024).
KPU telah merilis jadwal resmi pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024.
Penghitungan suara di tingkat TPS sudah dimulai dan hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS akan segera disampaikan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KPU mengatakan, pengumuman hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dalam dua tahap yaitu tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
“Penghitungan hasil pemungutan suara telah dilakukan di TPS-TPS. Hasilnya akan segera disampaikan oleh PPS kepada PPK mulai Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11),” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin.
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan direncanakan berlangsung dari Kamis (28/11) hingga Selasa (3/12).
Selanjutnya, hasil rekapitulasi kecamatan akan dikirim ke tingkat kabupaten dan kota untuk dihimpun dalam bentuk rekapitulasi final pada Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12).
Proses rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada Sabtu (30/11) hingga Minggu (9/12).
Sedangkan hasil rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten dan kota akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
Hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tingkat provinsi akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
KPU telah membuat jadwal dan juga tahapan Pilkada 2024, yang bisa kamu ketahui berikut di bawah ini.
Rangkuman AI sedang dibuat…