Kapan Waktu CPNS 2024 Terima Gaji Pertama Kali Setelah Lolos Seleksi? Yuk Cari Tahu Jawabannya!


HAIJAKARTA.ID- Kapan waktu CPNS 2024 terima gaji pertama kali setelah lolos seleksi? Ini dia jawabannya!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) seringkali menjadi profesi impian bagi banyak orang di Indonesia. Ketika pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah pelamar biasanya sangat banyak.
CPNS adalah status bagi individu yang telah lulus tahap pertama seleksi penerimaan calon PNS.
Banyak yang tertarik menjadi PNS karena adanya berbagai keuntungan, seperti jaminan pensiun, pendapatan yang stabil, tunjangan yang cukup besar di luar gaji pokok, dan lain-lain.
Gaji PNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Sementara itu, tunjangan yang diterima oleh PNS dihitung berdasarkan kebijakan dari instansi pemerintah masing-masing.
Penerimaan gaji pertama bagi CPNS telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
CPNS dapat menerima gaji pertamanya minimal satu bulan setelah mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT dapat diterima bersamaan atau terpisah dari surat keterangan CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Aturan mengenai pembayaran gaji pertama CPNS adalah sebagai berikut:
Gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan, yang terdiri dari golongan I hingga IV, dengan nominal gaji yang disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) yang berkisar dari kurang dari 1 tahun hingga lebih dari 27 tahun.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, yang mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
Rangkuman AI sedang dibuat…