Kasus Bacok di Senen: Gara-Gara Golok, Pria Serang Teman Hingga Luka Parah



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang pria bernama MFA (36) tahun membacok temannya, RH, di daerah Senen, Jakarta Pusat.
Tindakan keji ini dilakukan hanya karena korban menolak untuk meminjamkan golok kepada pelaku.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Rabu, tepatnya tanggal 26 November, sekitar pukul 22. 50 WIB.
Pelaku ditangkap beberapa saat setelah peristiwa itu terjadi.
“Pelaku, yang diduga dalam pengaruh alkohol, diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah,” ujar Susatyo, Kamis (27/11/2025), dikutip dari Detik.
Korban mengalami cedera di beberapa bagian tubuhnya karena serangan tersebut, seperti tangan kiri dan kanan, telinga, dan punggung.
Masalah ini muncul ketika MFA ingin meminjam golok korban. RH menolak permohonan tersebut, yang membuat pelaku marah dan menganiaya.
“Awal permasalahan terjadi karena pelaku meminjam golok kepada korban, namun korban menolak. Perselisihan itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan,” ujarnya.
Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut, mereka berdua sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama.
Setelahnya, MFA pulang ke tempat kosnya untuk mengambil golok, lalu kembali dan menyerang korban.
“Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban,” kata Andre.
Pihak polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang dipakai oleh tersangka.
Sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindakan penganiayaan, MFA saat ini dikenakan dakwaan.
“Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlangsung. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas, agar pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini,” tegas Andre.
Rangkuman AI sedang dibuat…