Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK


HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tim ini terdiri atas para jaksa senior yang sebagian besar memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim tersebut menjadi langkah lanjutan Kejagung setelah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna memperkuat proses penanganan perkara.
Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus dilakukan agar proses penyidikan berlangsung lebih efektif, objektif, dan profesional.
Menurut Anang, sembilan jaksa yang ditunjuk dipilih berdasarkan rekam jejak, pengalaman, serta kompetensi mereka dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala besar.
Ia menyebut mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga telah memiliki pengalaman dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus-kasus korupsi.
Dari sembilan anggota yang ditunjuk, sebagian besar pernah mengemban tugas di lembaga antirasuah.
Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting untuk mengusut perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung.
Hanya dua anggota tim yang tidak memiliki riwayat penugasan di KPK, yakni Renaldi dan Hari Wibowo. Meski demikian, keduanya merupakan pejabat senior Kejagung yang telah lama menangani berbagai perkara pidana strategis.
Kombinasi pengalaman internal Kejaksaan dan latar belakang sebagai alumni KPK diharapkan mampu memperkuat independensi sekaligus kualitas penyidikan.
Berikut susunan Tim 9 yang ditugaskan mengusut perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah:
Seluruh anggota tim saat ini menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerima pelimpahan perkara dari kepolisian. Setelah proses administrasi selesai, penyidik menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar hukum untuk memperdalam pengusutan perkara.
Tim khusus yang telah dibentuk akan bertugas mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, melakukan pendalaman terhadap seluruh dugaan tindak pidana korupsi, hingga melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembentukan Tim 9 mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat internal secara terbuka dan akuntabel.
Dengan melibatkan jaksa-jaksa berpengalaman, Kejagung berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih komprehensif sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut juga menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu posisi paling strategis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kejagung menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
Seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…