Kejari Bogor Dalami Dugaan Korupsi Pegawai Bank BUMN, Kerugian Capai Rp 7,8 Miliar



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kini tindak korupsi semakin merajalela di Tanah Air.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat seorang pegawai bank BUMN berinisial R, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor masih melakukan proses pendalaman dan menyeluruh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, mengungkapkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sigit menjelaskan, perkara ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga peluang penetapan tersangka lain tetap terbuka.
Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi pengaduan yang disediakan kejaksaan.
RL telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan fasilitas kredit perbankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, RL yang bertugas sebagai mantri atau tenaga pemasar diduga merekayasa proses pengajuan kredit.
Modus yang digunakan adalah membuat kredit fiktif dengan memanfaatkan sejumlah debitur yang tidak memenuhi kriteria.
Kerugian negara akibat perbuatannya berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) mencapai Rp 7.808.830.736,00, berasal dari 221 rekening pinjaman yang macet.
RL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Paledang Bogor selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (7/8/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa tersangka di kediamannya usai tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Atas perbuatannya, RL dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 8.
Kejari Bogor menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain yang terlibat.
Kredit fiktif adalah pinjaman atau fasilitas kredit yang dibuat seolah-olah nyata, padahal sebenarnya tidak pernah ada atau tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Biasanya, kredit fiktif terjadi ketika pelaku memalsukan atau merekayasa data debitur, dokumen, dan proses pengajuan kredit demi mendapatkan pencairan dana dari bank, lalu dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Ciri-ciri kredit fiktif antara lain:
1. Debitur tidak benar-benar ada (identitas palsu atau nama fiktif).
2. Aset jaminan tidak nyata atau nilainya dilebihkan.
3. Proses verifikasi kredit dilewati atau dimanipulasi.
4. Dana kredit dipakai untuk tujuan lain yang tidak sesuai perjanjian.
5. Dampaknya sangat serius: bank mengalami kerugian karena kredit macet, dan jika bank itu BUMN, kerugiannya dihitung sebagai kerugian negara.
Rangkuman AI sedang dibuat…