Kemenkeu Libatkan TNI dan Polri dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Tegaskan Bukan untuk Menagih Pajak!


HAIJAKARTA.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperbarui pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-8/PJ/2026.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah pelibatan Babinsa (Bintara Pembina Desa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam kegiatan pengawasan di lapangan.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Namun, DJP menegaskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan bukan untuk melakukan penagihan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum perpajakan, melainkan sebatas mendukung koordinasi dan pengumpulan informasi di lapangan.
SE-8/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman terbaru bagi jajaran DJP dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak.
Aturan ini sekaligus menyesuaikan implementasi Coretax DJP, perkembangan teknologi informasi, serta pelaksanaan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui surat edaran tersebut, pengawasan dilakukan terhadap:
Dalam pelaksanaannya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga dapat membantu petugas pajak memperoleh informasi awal mengenai potensi wajib pajak yang belum terdaftar maupun kondisi di wilayah kerja.
Keterlibatan mereka hanya bersifat pendampingan dan koordinasi, misalnya ketika petugas DJP melakukan kegiatan pengumpulan data di lapangan.
Mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan pajak, memungut pajak, maupun memberikan sanksi kepada masyarakat.
Menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Babinsa akan menagih pajak kepada masyarakat, DJP memberikan klarifikasi bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Menurut DJP, SE-8/PJ/2026 tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI maupun Polri dalam urusan perpajakan.
Mekanisme koordinasi dengan aparat kewilayahan juga disebut bukan hal baru karena telah diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan sebelumnya.
SE-8/PJ/2026 juga mencabut dan menggantikan sejumlah surat edaran sebelumnya, di antaranya:
Dengan penyempurnaan tersebut, DJP berharap sistem pengawasan menjadi lebih terintegrasi, berbasis analisis risiko, dan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap menganut prinsip self assessment, yakni masyarakat menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, pengawasan dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kepatuhan, bukan sebagai upaya intimidasi kepada masyarakat.
Rangkuman AI sedang dibuat…