Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku per Oktober, Begini Cara Menghitung Lengkap Beserta Rinciannya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
Kenaikan gaji PNS 2025 akan mulai diberlakukan pada Oktober 2025, namun pencairan resminya dijadwalkan pada November 2025 dengan sistem rapel.
Artinya, pembayaran akan mencakup akumulasi gaji dari bulan Oktober dan November.
Informasi ini dikutip dari situs resmi RRI, yang juga menyebut kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN belum sepenuhnya pasti direalisasikan pada 2025.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui pemerintah sebelum kebijakan ini diterapkan secara efektif.
Menurut Qodari, beberapa kebijakan yang sebelumnya tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) juga sempat tertunda pelaksanaannya, seperti pajak karbon dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ia menegaskan, “Kita harus berhati-hati karena beberapa kebijakan yang sudah direncanakan terkadang belum bisa dijalankan pada tahun yang sama.”
Berdasarkan data dari RRI, kenaikan gaji PNS 2025 bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
1) Golongan I dan II: naik sebesar 8%
2) Golongan III: naik sebesar 10%
3) Golongan IV: naik sebesar 12%
Selain itu, pemerintah juga akan memperkenalkan sistem “total reward” berbasis kinerja sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan ASN.
Langkah ini diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025, dengan tujuan menciptakan sistem penghargaan yang adil dan kompetitif bagi aparatur sipil negara.
Isi dari poin 2 halaman 70 Perpres tersebut menyebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan, serta sistem manajemen kinerja.
Pemerintah belum mengumumkan besaran nominal gaji setelah kenaikan, namun masyarakat dapat memperkirakan nilainya berdasarkan gaji pokok yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Cara menghitungnya cukup sederhana:
Tambahkan gaji pokok yang berlaku sekarang dengan persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok PNS sebelum kenaikan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan kenaikan hingga 12%, nominal gaji baru PNS bisa meningkat cukup signifikan, terutama bagi golongan senior.
Rangkuman AI sedang dibuat…