Kepergok Transaksi Pakai Uang Palsu, Pria di Bogor Siap-Siap Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Setelah ditemukan mencoba transaksi pakai uang palsu, seorang pria berinisial EA diamankan oleh warga di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
EA tertangkap saat hendak bertransaksi di salah satu agen BRI Link di Kampung Cibeber.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan uang palsu miliknya
“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bersama tim telah meneliti kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang dimiliki pelaku berinisial EA” kata Silfi, Kamis (25/7/2024).
Pelaku mencoba bertransaksi dengan mentransfer uang, namun petugas BRI Link segera menyadari kejanggalan tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan pelaku, EA tidak memproduksi uang palsu tersebut. Meskipun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Jika ada keterangan lebih lanjut pasti nanti akan diinfokan,” tambah Silfi.
Pelaku membawa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu saat ditangkap.
EA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP maksimal 15 tahun penjara,” tutup Silfi.
Rangkuman AI sedang dibuat…