Ketentuan dan Tarif Pajak Reklame di Jakarta 2024



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Bagi yang ingin melakukan pemasangan reklame, pebisnis atau pelaku industri wajib tahu ketentuan dan tarif pajak reklame di Jakarta 2024!
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur pajak reklame di Jakarta.
Mengenai hal itu, setiap pebisnis maupun pelaku industri mesti paham bagaimana mekanisme dari sistem pajak reklame.
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame yang terdiri dari wujud benda, alat, perbuatan, atau media yang bertujuan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu.
Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny bahwa pajak reklame di Jakarta yang tertuang dalam perda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ia menyebutkan, pelaku industri harus memahami ketentuan pajak reklame
Berikut ini beberapa ketentuan pajak reklame yang diberlakukan di Jakarta:
Objek ini bisa berupa apapun tentang penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, dan reklame melekat ataupun stiker, lalu reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film atau slide, serta reklame peragaan.
Penyelenggaraan yang tidak termasuk objek pajak reklame:
Subjek pajak reklame mencakup Individu atau badan yang menggunakan reklame. Untuk wajib pajak reklame merupakan Individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Kalau reklame diadakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.
Sesuai pada Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%.
Jumlah pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.
“Melalui pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan turut berpartisipasi dalam pembangunan serta pelayanan publik. Kendati mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi guna menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan,” tambah Morris.
Dengan pajak yang berlaku tersebut, diharapkan supaya seluruh pihak yang terkait dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, agar industri periklanan dapat tetap berperan serta sesuai regulasi yang berlaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…