Khusus Bagi Karyawan Resign, Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Plakaring, Gampang Banget!


HAIJAKARTA.ID – Bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan setelah berhenti bekerja.
Proses ini berlaku baik untuk karyawan yang resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
JHT merupakan program perlindungan finansial yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan manfaat kepada pekerja saat:
Saldo JHT dapat diklaim secara penuh oleh peserta yang sudah tidak bekerja, baik secara online maupun offline.
Salah satu dokumen yang sering diminta dalam klaim JHT adalah paklaring, atau surat keterangan pernah bekerja.
Namun, menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, paklaring kini bukan lagi syarat wajib.
“Peserta dapat menggunakan bukti lain seperti ID card karyawan atau surat pengunduran diri dari perusahaan,” jelas Oni.
Meski begitu, jika peserta memiliki paklaring, dokumen tersebut tetap dapat digunakan untuk mempermudah proses klaim.
Peserta dapat mengajukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah dinonaktifkan.
“Klaim JHT tidak bisa langsung dilakukan setelah berhenti bekerja. Harus menunggu satu bulan setelah status kepesertaannya nonaktif,” tegas Oni.
Berikut cara mencairkan saldo JHT, baik secara langsung di kantor BPJS maupun melalui aplikasi:
Khusus untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta:
Untuk peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta:
Peserta perlu membawa dokumen berikut saat mengajukan klaim JHT:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses saldo JHT mereka sesuai kebutuhan tanpa kerumitan yang berarti.
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.
Rangkuman AI sedang dibuat…