KJP Plus Tak Perlu Ditambah Syarat Baru, DPRD DKI Bocorkan Alasannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA. ID – Usulan penerapan syarat nilai minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menuai kontroversi.
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengaburkan tujuan awal dari program yang seharusnya berfokus pada siswa dari keluarga kurang mampu.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menegaskan bahwa sejak awal, KJP Plus diperuntukkan bagi siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi, bukan berdasarkan prestasi akademik.
“Sasaran utama KJP Plus adalah anak didik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, bukan diukur dari nilai akademik mereka,” ujar Justin Adrian beberapa waktu lalu.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mengingatkan bahwa setiap anak memiliki potensi dan keunggulan di bidang masing-masing, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat.
Menerapkan nilai minimal sebagai syarat justru dapat menyebabkan anak-anak dari keluarga kurang mampu dengan prestasi akademik rendah terancam putus sekolah akibat pencabutan KJP Plus.
“Kecerdasan, potensi, minat, dan bakat anak-anak berbeda-beda. Jangan sampai mereka kehilangan kesempatan sekolah hanya karena KJP Plus-nya dicabut,” tegasnya.
Berdasarkan data Sistem Pendataan Nilai Raport (Sidanira) DKI Jakarta 2024, sebanyak 3.507 penerima KJP Plus diketahui memiliki nilai rapor di bawah 70.
Jika kebijakan ini diberlakukan, ribuan anak berisiko kehilangan akses pendidikan.
“Kalau ini diterapkan, bagaimana dampaknya dalam jangka panjang? Jangan sampai di tahun 2045, ketika bonus demografi terjadi, anak-anak ini justru berebut pekerjaan informal karena tidak bisa menyelesaikan pendidikan mereka,” ujar Justin.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, turut menyampaikan kritiknya. Menurutnya, mensyaratkan nilai akademik minimal 70 bagi penerima KJP Plus kurang tepat.
“Semangat dari program ini adalah membantu siswa yang secara ekonomi membutuhkan, bukan soal prestasi akademik seperti beasiswa,” tegasnya.
Jhonny menambahkan bahwa prestasi akademik seorang siswa tidak hanya bergantung pada dirinya sendiri.
Ada banyak faktor eksternal yang turut mempengaruhi, seperti kualitas pengajaran guru, lingkungan sekitar, hingga kondisi keluarga.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menyalahkan anak atau orang tua. Seolah-olah, jika nilai akademik rendah, itu murni kesalahan mereka. Padahal, faktor seperti kualitas pendidikan dan lingkungan juga berperan,” pungkasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…