Komdigi Peringatkan 36 PSE yang Belum Daftar, Ada: Google, Apple Hingga Microsoft, Sanksi Layanan akan Diblokir


HAIJAKARTA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum mendaftarkan atau memperbarui data mereka sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa peringatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
“Seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan informasi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).
Komdigi mencatat sebanyak 23 PSE Privat belum melakukan pendaftaran, padahal mereka telah beroperasi di Indonesia dan menargetkan pengguna lokal. Sementara itu, 13 PSE lainnya belum memperbarui informasi pendaftaran, meski telah tercatat sebelumnya.
“Komdigi terus melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi guna menjamin kedaulatan digital nasional serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelas Alexander.
Ia menegaskan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 aturan yang berlaku, setiap PSE wajib mendaftar sebelum sistem elektronik digunakan oleh masyarakat dan memperbarui data bila ada perubahan layanan, entitas, atau informasi terkait.
Bagi entitas PSE Privat yang tak kunjung memenuhi kewajiban ini, Komdigi membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan digital.
“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses,” tegas Alexander.
Berikut beberapa nama perusahaan besar yang disebut belum mendaftar ke Kominfo:
PT Yamaha Musik Indonesia Distributor
PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group)
Electronic Arts Inc
HP Inc
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC)
Microsoft Corporation
Nike Inc
DHL Group
KLM Royal Dutch Airlines
The Emirates Group
WarnerMedia Global Digital Services LLC
BYD
Asustek Computer Inc
Micro-Star International Co Ltd
Cathay Pacific Airways Limited
PT Lenovo Indonesia
Harman International Industries Inc
Sementara perusahaan yang perlu memperbarui data pendaftaran antara lain:
Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
McDonald’s Indonesia
Zurich Asuransi
Google Indonesia
Traveloka
JNE
Apple
Garmin
Riot Games
Epic Games
Prudential
PT KAI
Komdigi mengimbau seluruh entitas yang termasuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memastikan data tetap akurat dan terkini.
Rangkuman AI sedang dibuat…