KPU Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional.
KPU pusat akan menginstruksikan KPU daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur tersebut.
“Nantinya akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024,” kata anggota KPU, August Mellaz, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kamis (14/11/2024).
Mellaz menjelaskan, pada setiap penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, KPU di daerah selalu mengeluarkan SK yang menetapkan hari libur untuk mendukung proses pemilihan.
Hal ini sejalan dengan peraturan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa hari pemilihan harus ditetapkan sebagai hari libur untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilih mereka.
“Di dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” tambah Mellaz.
Pemungutan suara Pilkada yang dilakukan serentak pada hari libur nasional telah diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, yang merujuk pada Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pekerja dan buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara Pilkada berhak mendapatkan upah lembur serta hak-hak lain yang biasanya diterima saat bekerja pada hari libur resmi.
Selain itu, pada Pilkada 2024, pekerja dan buruh juga harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, meskipun mereka harus bekerja pada hari pemungutan suara tersebut.
Pengusaha diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh agar bisa menggunakan hak pilih. Jika pekerja harus tetap bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja mereka agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilihan.
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada Rabu 27 November 2024
Rangkuman AI sedang dibuat…