Kronologi Pemuda di Tanjung Priok Bunuh Teman Gegara Narkoba, Korban Sempat Dipukul Gagang Pistol



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang pemuda bernama Sandi Ramadani (21) tega membunuh temannya sendiri, SA (21), dalam sebuah insiden tragis yang terjadi di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (6/12/2024).
Kasus ini diduga terkait masalah transaksi narkoba.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Billy Gustiano, menjelaskan bahwa korban SA mendatangi rumah pelaku atas permintaan Sandi.
“Pelaku memanggil korban untuk menyelesaikan permasalahan. Sesaat setelah itu, korban datang ke rumah pelaku,” ujar Billy.
Sesampainya di lantai dua rumah pelaku, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan.
Sandi memukuli SA dengan tangan kosong sebanyak enam kali, kemudian menggunakan senjata airsoft gun untuk memukul kepala korban tiga kali.
“Kejadiannya saat korban sudah naik ke lantai 2 untuk bertemu pelaku. Sempat adu mulut. Lalu, korban kemudian dipukul sebanyak tiga kali menggunakan gagang pistol airsoftgun,” kata Billy.
Tak berhenti di situ, ia mengambil celurit dari lemari dan membacok tubuh korban di bagian belakang, dada, dan pinggang.
Setelah mengalami luka serius, korban sempat meminta bantuan warga sekitar dan dilarikan ke RSUD Koja.
Sayangnya, SA meninggal dunia beberapa jam kemudian akibat luka lebam dan bacokan yang dideritanya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi segera menyelidiki kasus ini.
Pada Sabtu (7/12/2024), tim gabungan dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah Sandi.
Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri, bersama barang bukti dua pucuk airsoft gun.
Sandi Ramadani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi masih mendalami motif terkait transaksi narkoba yang diduga menjadi latar belakang kejahatan ini.
Rangkuman AI sedang dibuat…