KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Demo Tolak Omnibus Law di Gedung MK, Ternyata Begini 9 Alasannya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi demo tolak Omnibus Law di Gedung MK Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini akan diikuti oleh sekitar 200 buruh.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mengawal putusan MK terkait judicial review UU Pilkada.
“Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan di titik kumpul di Patung Kuda depan Indosat menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa (20/8/2024).
Para buruh menuntut MK untuk mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan.
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, Said Iqbal mengancam akan menggelar mogok nasional yang melibatkan sekitar 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
“Mereka mengancam untuk mogok kerja,” tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh menyampaikan sembilan alasan utama yang menjadi dasar pengajuan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi:
UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, menghilangkan kepastian kerja bagi buruh dan menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, yang mengancam stabilitas kerja buruh.
Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, sangat merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Proses PHK yang dipermudah oleh UU Cipta Kerja membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal terkait kompetisi pekerjaan.
Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum yang berat.
Mereka berharap MK akan mengabulkan judicial review dan memperbaiki ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.
Rangkuman AI sedang dibuat…