Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta, Hari ini



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat Jakarta dengan menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di ibu kota hari ini, Senin (6/5/2024).
Layanan ini bertujuan untuk membantu warga yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen penting untuk legalitas berkendara mereka.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, informasi terkait lokasi dan waktu layanan SIM Keliling disampaikan dengan jelas.
Lokasinya tersebar di berbagai wilayah Jakarta:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Mal Citraland.
Dengan jadwal operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, layanan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah.
Namun, untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan tes psikologi.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru di tempat yang ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun untuk SIM jenis B, perpanjangan masa berlakunya harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat perbedaan peruntukan dokumen tersebut.
SIM B ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga perpanjangannya memerlukan prosedur yang berbeda.
Rangkuman AI sedang dibuat…