Lengkap! Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jabodetabek, Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi


HAIJAKARTA.ID – Dalam rangka meningkatkan ketertiban lalu lintas, sekaligus mendukung kelancaran pelantikan Prabowo-Gibran, Kepolisan Republik Indonesia melakukan Operasi Zebra 2024 mulai Senin 14- 27 Oktober 2024.
Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran, mulai dari pengendara yang melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, mengonsumsi miras atau obat terlarang, hingga yang melebihi batas kecepatan.
Operasi Zebra 2024 difokuskan di beberapa ruas jalan protokol serta wilayah yang dikenal rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta,Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok dan sekitarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan.
Wilayah operasi belum diumumkan secara spesifik, namun jika melihat pola sebelumnya, Operasi Zebra seringkali dilakukan di sejumlah ruas jalan utama.
Berikut sejumlah titik lokasi razia di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang biasanya menjadi tempat tilang polisi saat Operasi Zebra:
Perlu diingat bahwa lokasi titik razia Operasi Zebra di atas bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Masyarakat bisa cek lokasi titik razia Operasi Zebra di Jabodetabek melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres setempat ya!
Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Rangkuman AI sedang dibuat…