Link dan Tata Cara Upacara HUT KORPRI ke-54, Serentak 1 Desember 2025



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seluruh instansi pemerintah secara resmi menggelar upacara bendera sesuai tata cara upacara HUT KORPRI ke-54 yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-7/KU/X/2025.
Panduan resmi tersebut memuat tema, tujuan, waktu, serta rangkaian kegiatan upacara.
KORPRI, yang menaungi ASN, pegawai BUMD, BUMN, hingga anak perusahaan, memiliki sejarah panjang sejak era kolonial sebelum akhirnya disahkan sebagai satu-satunya himpunan pegawai melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Peringatan HUT KORPRI dipusatkan pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 07.30 WIB di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat.
Adapun pelaksanaan di daerah mengikuti zona waktu masing-masing, mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi kementerian dan lembaga.
Perwakilan RI di luar negeri pun menggelar upacara di kantor kedutaan atau konsulat.
Surat Edaran Nomor SE-7/KU/X/2025 memuat urutan resmi Tata Cara Upacara HUT KORPRI ke-54, yang disarikan kembali oleh laman KPU Papua Pegunungan. Berikut susunannya:
1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan.
2. Pasukan memberikan penghormatan.
3. Pemimpin Upacara melaporkan kesiapan pelaksanaan kepada Pembina Upacara.
4. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu “Indonesia Raya”.
5. “Mengheningkan Cipta” dipimpin oleh Pembina Upacara.
6. Pembacaan Pancasila bersama peserta upacara.
7. Pembacaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pembacaan Panca Prasetya KORPRI oleh seluruh peserta.
9. Penyampaian amanat Pembina Upacara:
10. Menyanyikan lagu “Mars KORPRI”.
11. Doa.
12. Pemimpin Upacara melaporkan upacara telah selesai.
13. Penghormatan kepada Pembina Upacara.
14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan.
15. Upacara selesai.
Panduan lengkap dapat diakses melalui dokumen resmi:
https://papuapegunungan.kpu.go.id/public/papuapegunungan/dmdocument/1763039866_a331e2814d2798e5b7b7.pdf
Rangkuman AI sedang dibuat…