Link Petisi Tolak KUHAP Baru, Lebih dari 17 Ribu Tanda Tangan Terkumpul



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Gelombang penolakan revisi KUHAP kembali mencuat setelah rancangan undang-undang tersebut resmi disahkan DPR RI.
Di tengah polemik, publik ramai mencari link petisi tolak KUHAP baru yang dibuat masyarakat sipil untuk menyuarakan keberatan mereka.
RKUHAP Resmi Disahkan, Penolakan Meluas di Internet
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, DPR RI menetapkan revisi KUHAP sebagai undang-undang baru.
Agenda sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan seluruh peserta rapat sepakat mendukung pengesahan tersebut.
Dengan penetapan ini, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun keputusan itu diambil di tengah kritik keras terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
Salah satu pihak yang menolak adalah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.
Kelompok ini telah menginisiasi sebuah link petisi sejak Juli 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap hasil pembahasan DPR.
Kini, setelah KUHAP disahkan, petisi itu tetap dibuka dan telah ditandatangani lebih dari 17 ribu orang.
Petisi tersebut memuat dua alasan besar penolakan: proses pembahasan yang dinilai janggal serta isi pasal yang diubah dianggap memperburuk kondisi.
Terkait proses, koalisi menuding adanya klaim keliru dari DPR soal pelaksanaan participatory hearing.
DPR disebut mengaku telah 50 kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat sipil sebelum menetapkan daftar inventarisasi masalah.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak klaim itu.
Mereka menyatakan nama koalisi dicatut sebagai pihak yang hadir dalam RDPU, padahal mereka tidak mengikuti agenda tersebut.
Koalisi menulis dalam petisi bahwa pertemuan antara pemerintah dan masyarakat sipil hanya sebatas seremonial penyampaian pendapat tanpa sungguh-sungguh diperhitungkan.
Bagi masyarakat yang ingin ikut menandatangani, link petisi yang digunakan adalah:
https://www.change.org/p/tolak-revisi-kuhap-abal-abal?utm_medium=custom_url&utm_source=share_petition&recruited_by_id=b7b13a50-5d44-11f0-98af-8b93f3a097fc
Setelah disahkan, revisi KUHAP tetap menuai penolakan.
Koalisi menilai proses RDPU terkesan dilakukan sekadar sebagai pembenaran bahwa pembahasan sudah melibatkan pihak eksternal, padahal masukan dari masyarakat sipil tidak ditindaklanjuti.
DPR juga dianggap memiliki agenda internal yang membuat partisipasi publik hanya menjadi formalitas.
Penolakan ini menunjukkan bahwa link petisi bukan hanya saluran protes, tetapi juga bentuk desakan agar implementasi dan perumusan aturan pidana tetap akuntabel.
Rangkuman AI sedang dibuat…