MA Nyatakan 3 Hakim dalam Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Etik, Divonis Sah Bebas



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim agung yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap majelis hakim yang memutus kasus ini.
“Yang akan diperkarakan adalah kasus yang melanggar KEPPH. Sedangkan dalam kasus ini tidak ditemukan adanya pelanggaran tersebut,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Pemeriksaan dilakukan secara intensif pada 4-12 November 2024 di dua tempat, yaitu Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Hakim Agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo yang menangani perkara ini menjadi fokus utama pemeriksaan.
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), juga turut diperiksa pada 4 November di Kejaksaan Agung, didampingi dua jaksa.
Zarof mengakui pernah bertemu Hakim Soesilo pada acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
“ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur dalam pertemuan tersebut, namun tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
ZR diketahui tidak mengenal dua hakim lain, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta tidak pernah bertemu dengan mereka.
Kasus ini bermula dari vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Vonis bebas ini menuai kontroversi, mendorong keluarga korban melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, yang dikabulkan oleh MA pada 22 Oktober 2024. Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap.
Tersangka lain dalam kasus ini termasuk pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.
Pernyataan MA tentang tidak adanya pelanggaran etik dalam proses kasasi diharapkan meredakan kontroversi yang menyelimuti kasus ini.
Namun, proses hukum terhadap dugaan suap di PN Surabaya masih terus berjalan.
Rangkuman AI sedang dibuat…