Manager PLN Ungkap Dampak Besar Kasus Pencurian Kabel Listrik di Jakarta Barat



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pencurian kabel listrik jenis Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV yang terjadi di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024), telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Menurut Diah Puspita, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan, tindakan pencurian kabel ini tidak hanya merugikan PLN secara finansial, tetapi juga mengakibatkan pemadaman listrik yang mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.
“Dampak dari pemadaman listrik karena pencurian kabel ini sangat luas, mengganggu aktivitas perkantoran, ibadah, pelayanan publik, dan lainnya,” kata Diah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu (28/6/2024).
Selain itu, Diah juga menekankan potensi bahaya bagi pelaku pencurian, karena adanya risiko arus pendek yang bisa menyebabkan ledakan di lokasi pencurian.
PLN mengalami kerugian materiel sekitar Rp 25.250.000 akibat kasus pencurian kabel ini.
Namun, Diah menekankan bahwa kerugian tidak hanya bersifat finansial. Gangguan pelayanan listrik yang diakibatkan oleh pencurian ini dapat menurunkan citra PLN di mata masyarakat.
“Ini mengganggu pelayanan PLN untuk memberikan layanan listrik kepada masyarakat dan bisa menurunkan citra PLN,” ujarnya.
Kompol Donny Agung Harvida, Kapolsek Tambora, menyatakan bahwa pencurian kabel ini bukanlah kejadian pertama.
Dua pelaku, GS (39) dan AN (42), diketahui telah melakukan pencurian lebih dari sekali.
Kasus ini terungkap setelah PT PLN melaporkan dugaan pencurian kabel yang mengakibatkan gangguan layanan listrik kepada masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka sebagai pelaku sekitar pukul setengah 3 pagi hari Selasa 25 Juni 2024 kemarin,” kata Donny.
Diah Puspita mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pencurian kabel. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan aset milik PLN.
“Jika masyarakat melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke Kantor PLN terdekat,” tutupnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…