Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Anak



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Meita Irianty (37), pemilik Daycare Wensen School Indonesia, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).
Meita didakwa terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah asuhannya.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa Meita terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak, dalam beberapa tindakan yang berdiri sendiri namun dianggap sebagai rangkaian kejahatan,” ujar JPU.
Meita dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.
Selain hukuman penjara, Meita juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp331.090.000, dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara jika tidak dipenuhi. Tuntutan serupa juga diajukan untuk restitusi korban lainnya sebesar Rp321.675.000.
“Terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan dan masa tahanan dikurangi sesuai yang telah dijalani,” lanjut JPU.
Sebelumnya, Meita ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Depok pada Rabu (31/6/2024). Berdasarkan penyelidikan, Meita diketahui melakukan kekerasan terhadap bayi dan balita di daycarenya karena merasa kesal dengan anak-anak yang kerap rewel.
Rangkuman AI sedang dibuat…