Minim Peminat! Kabupaten Purbalingga Buka 40 Formasi CPNS 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya


HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Purbalingga buka 40 formasi CPNS 2024, 1 kuota untuk disabilitas!
Dalam rangka mengisi lowongan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga membuka kesempatan bagi Putra-Putri Terbaik Bangsa yang memenuhi syarat, untuk CPNS di Kabupaten Purbalingga.
Kabupaten Purbalingga buka 40 formasi CPNS 2024 dengan jabatan kebutuhan umum sebanyak 39 dan kebutuhan khusus Disabilitas sejumlah 1.
Syarat CPNS 2024 Kabupaten Purbalingga sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan. tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
13. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama, dan pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
15. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
16. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
17. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
18. Pelamar penyandang disabilitas juga dapat melamar pada kebutuhan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
19. Pelamar pada pengadaan PNS tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023.
20. Ketentuan Unggah Dokumen Dokumen yang harus dilengkapi dan wajib diunggah/upload adalah:
Berikut ini cara daftar CPNS 2024 Kabupaten Purbalingga sebagai berikut:
1. Calon pelamar seleksi pengadaan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 melakukan pendaftaran secara online melalui Portal SSCASN 2024 dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
3. Calon pelamar seleksi pengadaan PNS Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 wajib memiliki akun Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
4. Calon pelamar wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga Calon Pelamar
5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan E-KTP pelamar atau melalui helpdesk SSCASN BKN:
6. Pendaftaran di Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk Akun Calon Peserta Seleksi dan Pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan;
7. Pelamar harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024 dan simpan kartu tersebut dengan baik;
8. Pelamar login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan di Portal SSCASN untuk pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman
9. Pelamar harus mencetak Kartu Pendaftaran PNS tahun 2024, Semua data yang diisikan pada formulir pendaftaran dalam SSCASN harus didasarkan dokumen asli dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tersebut ternyata tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur serta diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
10. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi
11. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran melalui SSCASN dapat dilihat atau diunduh di laman:
Rangkuman AI sedang dibuat…