Minimalisir Kecelakaan, Korlantas Polri Resmi Terbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Korlantas Polri resmi terbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia dimulai pada hari Senin (27/5/2024).
Penerbitan ini bertujuan untuk mengelompokkan pengendara sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin kendaraannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan perbedaan utama antara SIM C dan SIM C1 adalah pada kapasitas mesin sepeda motor yang dapat dikendarai.
“SIM C itu untuk motor dengan kapasitas mesin 0-240 cc, sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc,” kata Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, terdapat perbedaan dalam persyaratan pembuatan SIM C1. Pengendara yang ingin mendapatkan SIM C1 harus sudah memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C,” tambah Yusri.
Perbedaan lainnya terletak pada trek uji praktik SIM C1, yang memiliki panjang sekitar 2,5 meter, berbeda dengan trek uji praktik SIM C.
“Trek uji SIM C1 memiliki panjang sekitar 2,4-2,5 meter, ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter dari trek uji SIM C,” jelas Yusri.
Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan tersebut mengelompokkan SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Prosesi peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.
Irjen Aan Suhanan berharap bahwa penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin motor ini dapat berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
“Mudah-mudahan klasifikasi SIM ini ikut berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar Aan.
Rangkuman AI sedang dibuat…