MK Minta Aturan Pensiun Pejabat Negara Dirombak, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah bersama DPR segera melakukan pembaruan terhadap aturan mengenai hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.
Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diganti dengan undang-undang baru dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Artinya, aturan mengenai hak keuangan dan pensiun pejabat negara belum langsung hilang pada saat putusan dibacakan.
UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku sampai terbentuk undang-undang baru, dengan batas waktu maksimal dua tahun.
Perkara tersebut diajukan oleh tujuh pemohon, yakni Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Mereka berasal dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan serta pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Dalam persidangan, para pemohon menyoroti persoalan keadilan dalam pemberian hak pensiun kepada anggota DPR.
Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah kemungkinan anggota DPR yang hanya menjalani satu periode masa jabatan, yakni lima tahun, memperoleh hak pensiun setelah tidak lagi menjabat.
Para pemohon menilai skema tersebut perlu dikaji kembali dari sisi keadilan, proporsionalitas, serta penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN.
Dalam salah satu persidangan, ahli dari pihak pemohon juga membandingkan skema tersebut dengan pekerja lain yang harus menjalani masa kerja jauh lebih panjang untuk memperoleh manfaat pensiun.
Dalam pertimbangannya, MK menilai UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan ketatanegaraan sekarang.
MK juga menekankan agar aturan baru nantinya mempertimbangkan sejumlah prinsip, termasuk karakteristik lembaga negara, independensi lembaga, proporsionalitas, akuntabilitas, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan ke depan tidak hanya berkaitan dengan apakah pensiun pejabat negara tetap diberikan atau tidak, tetapi juga bagaimana skema tersebut dirancang agar lebih proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penting untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Narasi bahwa “MK resmi menghapus pensiun seumur hidup anggota DPR” kurang tepat jika dimaknai bahwa hak tersebut langsung tidak berlaku sejak putusan dibacakan.
Dalam amar putusannya, MK justru memberikan masa transisi maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk mengganti UU Nomor 12 Tahun 1980.
Selama undang-undang baru belum dibentuk, UU lama masih tetap berlaku. Namun, apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan penggantian, undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat sesuai ketentuan putusan MK.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 dapat masuk dalam daftar kumulatif terbuka sehingga dapat dibahas di luar daftar Prolegnas biasa.
Pembahasan aturan baru nantinya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem hak keuangan dan pensiun bagi pejabat negara.
Salah satu opsi yang turut muncul dalam pembahasan adalah kemungkinan mengganti model pensiun dengan bentuk penghargaan atau uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Namun, skema tersebut masih menjadi bagian dari pilihan yang perlu dipertimbangkan pembentuk undang-undang.
Isu pensiun pejabat negara menjadi perhatian karena sumber pembiayaannya berkaitan dengan keuangan negara.
Dalam proses uji materi, pemohon menilai pemberian manfaat pensiun kepada pejabat yang menjalani masa jabatan relatif singkat perlu dilihat kembali dari perspektif keadilan sosial dan proporsionalitas penggunaan APBN.
Sebelumnya, pemohon juga menyampaikan perhitungan manfaat pensiun anggota DPR yang menurut mereka mencapai sekitar Rp226,015 miliar dan bersumber dari APBN.
Angka tersebut merupakan dalil yang disampaikan dalam proses persidangan, bukan keputusan MK mengenai besaran kerugian negara.
Di sisi lain, DPR dalam persidangan menyampaikan pandangan berbeda. DPR menilai mekanisme pemberian pensiun kepada pimpinan dan anggota DPR telah memiliki dasar hukum serta perhitungan tertentu.
DPR juga menjelaskan bahwa besaran pensiun berkaitan dengan masa jabatan dan terdapat ketentuan mengenai pemberian pensiun kepada keluarga dalam kondisi tertentu.
Putusan MK akhirnya membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan kembali sistem hak keuangan dan pensiun pejabat negara agar lebih sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan prinsip proporsionalitas.
Jadi, bukan berarti pensiun anggota DPR langsung dihapus hari ini. Yang diputus MK adalah kewajiban untuk mengganti aturan lama dengan undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun.
Rangkuman AI sedang dibuat…