
News
MK Minta Aturan Pensiun Pejabat Negara Dirombak, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun!
HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah bersama DPR segera melakukan pembaruan terhadap aturan mengenai hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif […]





