MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan agar Kuota Tetap Bisa Digunakan!


HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan masa aktif kuota internet.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak pengguna sehingga tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia yang selama ini kerap kehilangan sisa kuota akibat berakhirnya masa aktif paket internet.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibayar namun belum digunakan sepenuhnya tetap merupakan hak milik konsumen.
Oleh karena itu, kuota tersebut harus mendapat perlindungan hukum dan tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dengan alasan apa pun, termasuk perpanjangan masa aktif.
MK menilai praktik penghangusan kuota yang telah dibayar berpotensi merugikan konsumen karena manfaat layanan yang sudah dibeli menjadi hilang sebelum seluruh kuota dimanfaatkan.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan ketentuan mengenai tarif jasa telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK menyebut operator dapat menyediakan berbagai mekanisme layanan yang lebih fleksibel, antara lain:
Refund atau mekanisme lain yang memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahkamah menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk bekerja, belajar, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan publik.
Karena itu, pengguna berhak memperoleh manfaat penuh dari layanan yang telah dibayarkan.
Menurut MK, aturan baru ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus tetap memberikan ruang bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menyusun skema layanan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
Putusan MK tidak secara otomatis menghapus sistem paket internet yang berlaku saat ini.
Namun, pemerintah bersama operator telekomunikasi diwajibkan menyesuaikan ketentuan layanan agar tersedia pilihan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
demikian, penyedia layanan telekomunikasi harus menyusun mekanisme baru yang sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam industri telekomunikasi Indonesia.
Jika selama ini pelanggan sering kehilangan sisa kuota ketika masa aktif berakhir, ke depan operator diwajibkan menyediakan opsi yang melindungi hak konsumen sehingga kuota yang telah dibeli tidak hilang begitu saja.
Putusan tersebut juga memperkuat prinsip perlindungan konsumen dalam layanan digital, sekaligus mendorong terciptanya sistem telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rangkuman AI sedang dibuat…