
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan agar Kuota Tetap Bisa Digunakan!
HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan masa aktif kuota internet. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak pengguna sehingga tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir. Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia yang selama […]






